KPU PRINGSEWU GELAR SOSIALISASI PENDIDIKAN PEMILIH BEKERJASAMA DENGAN LPPM STMIK PRINGSEWU

KPU PRINGSEWU GELAR SOSIALISASI PENDIDIKAN PEMILIH BEKERJASAMA DENGAN LPPM STMIK PRINGSEWU

DSC_9999
PRINGSEWU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu menyelenggarakan pendidikan pemilih dan peningkatan partipasi pemilih pemula melalui peran serta guru.
Kegiatan tersebut bekerja sama dengan Lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat STMIK Pringsewu, berlangsung Senin (16/5) di Aula KPU setempat.
Hadir pada acara tersebut, Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Tenggrono, serta lima komisioner Pringsewu yakni Ketua KPU Pringsewu Andreas Andoyo, beserta anggota H. Warsito, Hermansyah, Sofyan Akbar Budiman dan Agus.
Pada kesempatan itu, Nanang Trenggono menjabarkan tentang peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan serentak gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakilnya. Beliau mengatakan, pilkada Kabupaten Pringsewu dilaksanakan serentak bersama empat kabupaten di Provinsi Lampung. Yaitu, Mesuji, Tulangbawang, Tulangbawang Barat dan Lampung Barat. “Dulu, secara serentak yang pertama sudah berlangsung pada 2015 lalu di delapan kabupaten di Lampung berjalan sukses,” terangnya.
Beliau juga memaparkan tahapan Pilkada Pringsewu yang dilaksanakan pada 15 Februari 2017. Mulai dari penyusunan dan pengesahan peraturan penyelenggaraan pemilih, sosialisasi, penyuluhan, bimbingan teknis. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS, pengolahan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4).

Hingga pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil pengehitungan suara, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP), penentapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi. “Lalu pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih serta evaluasi dan pelaporan tahapan,”paparnya.
Kemudian pemateri dari anggota KPU Pringsewu H. Warsito mengulas tentang demokrasi dan partisipasi pemilih. Menurutnya demokrasi adalah kompetisi dan kontestasi kepentingan yang ada dalam masyarakat yang bersifat plural, dengan kata lain demokrasi dipandang sebagai sistem yang fleksibel dan responsif terhadap tuntutan masyarakat.
Sedang partisipasi pemilih adalah sebagai salah satu tolak ukur untuk mengukur kebehasilan pemilu. Semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat maka semakin legitimate sebuah pemilu. Secara kuantitatif, diukur melalui persentase jumlah pemilih yang datang ke TPS yang menggunakan hak pilihnya. Sedang secara kualitatif dapat dilihat dari rasionalitas pilihan dan peran aktif pemilih dalam setiap tahapan, ucapnya.
Untuk itu Warsito mengharapkan peran serta para guru dalam memberikan pencerahan kepada anak didik, keluarga dan lingkungan tempat tinggalnya. Siswa-siswi sebagai pemilih pemula, harus diberi pemahaman yang benar tentang pemilu.”Hal ini agar mereka kelak dapat ikut aktif berpartisipasi dalam menentukan calon pemimpin,”harap Warsito.
Selanjutnya, Sofyan Akbar Budiman menjabarkan tentang pemilih cerdas dalam pemilu. Diantaranya memastikan diri sudah terdaftar, kenali calon, ketahui program, visi dan misi dari calon dan partai politik.
Filed in: Info Kampus, Info Penting, Resources, Umum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEMINAR HAKI (HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL)

7 Teknologi Canggih di Tahun 2017 yang Akan Lebih “Memanjakan” Manusia

PENGUKUHAN PUSAT INFORMASI & KONSELING MAHASISWA